Profil

Gambaran Umum


Sejarah Terbentuknya Kecamatan Medan Belawan

 

Awal nama Belawan berasal dari cerita rakyat “Putri Merak Jingga dan Naga Hijau”, sang naga menculik putri negeri petani yang bernama Merak jingga. Menurut cerita ini naga hijau akan membawa sang putri ke negeri Cina, hal ini membuat rakyat negeri petani menjadi marah, maka raja mengejar naga hijau tersebut dan bertemulah mereka disuatu tempat. Raja petani kemudian menjelma menjadi naga perak dan berkelahi melawan naga hijau dan membebaskan Putri Merak Jingga. Tempat bertemu atau belawannya dua naga tersebut dinamakan daerah berlawan, lama kelamaan nama tersebut berubah menjadi Belawan hingga sampai sekarang ini.

 

Pada mulanya sebelum terbentuknya Wilayah Kecamatan Medan Belawan daerah ini merupakan wilayah Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Delin Serdang ketika itu wilayah Kecamatan Labuhan Deli terdiri dari 19 desa yakni :

      1. Desa Belawan I                              11. Desa Sei Mati
      2. Desa Belawan II                             12. Desa Labuhan Deli
      3. Desa Belawan III                            13. Desa Pekan Labuhan
      4. Desa Bagan Deli                             14. Desa Rengas Pulau
      5. Desa Titi Papan                              15. Desa Telaga Tujuh
      6. Desa Mabar                                    16. Desa Terjun
      7. Desa Kota Bangun                         17. Desa Karang Gading
      8. Desa Tanjung Mulia                       18. Desa Pematang Johar
      1. Desa Tanah 600                             19. Desa Helvetia
      2. Desa Besar

 

 

Selanjutnya dengan keluarnya peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 1973 Tanggal 08 Mei 1973 mengenai perluasan Wilayah Kecamatan Labuhan Deli dibentuk menjadi 3 (tiga) wilayah kecamatan salah satu diantaranya adalah Kecamatan Medan Belawan. Kecamatan Medan Belawan terdiri dari 4 desa yaitu:

  1. Desa Belawan I
  2. Desa Belawan II
  3. Desa Belawan III
  4. Desa Bagan Deli

 

 

Berdasarkan PP no. 72 Tahun 1972 dan Persetujuan Permendagri No. 140/2271/PUD, peraturan pemerintah No. 22 Tahun 1973 Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara No..140/4078/K/1978 Tanggal 19 Oktober 1978 tentang pemekaran Kelurahan diwilayah Kotamadya Medan, maka dengan demikian terbentuklah Kecamatan Medan Belawan.

Kemudian dengan keluarnya undang –undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan desa / Kelurahan maka desa-desa yang berada di Ibukota Provinsi diganti dengan Kelurahan.

Berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara No:140/4078/K/1978 tentang pemekaran Kelurahan dari

116 Kelurahan menjadi 144 Kelurahan, serta perubahan nama satu kelurahan   di  Kotamadya   Medan,  dimana   salah  satu  kecamatan  yang

mengalami pemekaran adalah Kecamatan Medan Belawan yang tadinya 4 (empat) kelurahan menjadi 6 (enam) kelurahan yaitu:

  1. Kelurahan Belawan I
  2. Kelurahan Belawan II
  3. Kelurahan Belawan Bahagia
  4. Kelurahan Belawan Bahari
  5. Kelurahan Belawan Sicanang
  6. Kelurahan Bagan Deli

Gambaran umum tentang website kecamatan